Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang Cuma Buat Ojol dan Ojek Pangkalan? Ini Kata Kakorlantas

Raspati Dana - Rabu, 22 Juni 2022 | 21:10 WIB

Foto Ilustrasi razia lalu lintas dan ada pengendara motor pakai sandal japit (Raspati Dana - )

Otomotifnet.com - Tersebar isu kalau pakai motor menggunakan sendal jepit bakal ditilang.

 ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’

Begitu reaksi beberapa masyarakat menanggapi imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).

Firman menegaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

"Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” ujar Firman.

Tidak Ditilang

Setelah munculnya pernyataan Korlantas tersebut, muncul anggapan bahwa imbauan itu merupakan larangan yang nantinya jika dilanggar, maka polisi akan melakukan penilangan.

Soal kabar tersebut, pihak kepolisian pun membantah dan meluruskan.

Istimewa
Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora

Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengguna sepeda motor yang kedapatan memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan diberikan surat tilang.