"Sampai sekarang, kami masih sebatas mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Tora dalam kegiatan bincang santai bersama awak media di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Jika ada masyarakat yang memakai sandal jepit saat berkendara, kami akan memberi teguran humanis. Itu dilakukan sampai berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2022," lanjut Tora.
Tinjauan Safety
Memang, sejauh ini belum ada aturan yang melarang memakai sandal ketika mengendarai sepeda motor, begitu juga dengan sanksinya.
Meski begitu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan larangan memakai sandal jepit saat naik motor lebih mengarah pada imbauan yang jika dilakukan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara.
Hal ini dikarenakan memakai sandal jepit dianggap riskan untuk terluka dan mendapatkan gesekan saat berkendara.
Berbeda dengan menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu yang bisa melindungi kaki dari gesekan sehingga lebih aman jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Sandal jepit menjadi sorotan dalam berkendara karena tidak termasuk ke dalam dasar rujukan untuk kelengkapan berkendara.
Dasar rujukan kelengkapan berkendara terdiri dari: