Kurangi Takaran Pakai Remote Khusus, Pertamina Jatuhi Sanksi Berat Buat SPBU Licik Ini

Irsyaad W - Jumat, 24 Juni 2022 | 12:40 WIB

SPBU 34-42117 di jalan raya Serang-Jakarta KM 70, Kibin, Serang, Banten yang terbukti kurangi takaran pakai remote khusus sejak 2016 hingga 2022 (Irsyaad W - )

Lanjut, Eko juga mengapresiasi Polda Banten yang membongkar praktik curang SPBU tersebut.

Eko tegaskan, Pertamina Patra Niaga mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.

"Sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Banten membongkar praktik SPBU licik dengan mengurangi takaran pembelian BBM.

Kasubdit 1 Industri Perdangangan Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko beri keterangan.

Terbongkarnya kecurangan SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Praktik nakal mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro, (22/6/22).

Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas metrologi legal karena remote control tidak dioperasikan.

Kecurangan ini pun sudah dilakukan sejak 2016 yang diberpikirakan dari aksi itu pihak SPBU meraup Rp 7 miliar.

Atas kasus ini, Polda Banten meringkus BP (68) manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.

Lalu 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

Baca Juga: SPBU Licik Terbongkar, Kurangi Takaran Pakai Remote Sejak 2016, Keuntungan Rp 7 Miliar

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/06/23/curangi-pembeli-dengan-remote-control-pertamina-jatuhkan-sanksi-ini-kepada-spbu-di-serang-banten?page=all