Sopir Bus Transjakarta Dipantau Terus, Ngebut Lewat 50 Km/jam Siap-siap Dapat Teguran

Ferdian - Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:20 WIB

Bus Transjakarta tabrak separator usai menghindari motor yang potong jalur (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalanan, sopir Bus Transjakarta diingatkan untuk tidak mengemudi melebihi kecepatan 50 kilometer/jam.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT. Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan apabila terpantau mengendarai melebihi batas kecepatan maksimal, maka akan langsung diberi peringatan.

"Soal keselamatan tadi penting di sini kan kita ada batas kecepatan maksimal armada untuk menjaga keselamatan. Untuk itu, apabila ada armada kami yang melebihi kecepatan itu bisa kami tegur diusahakan segera mengurangi kecepatan agar keselamatan pelanggan itu terpenuhi," jelas dia belum lama ini.

Kecepatan sopir saat mengemudikan bus akan dipantau melalui Command Center atau pusat kendali.

Dimana seluruh armada Transjakarta akan terkoneksi dengan menggunakan GPS System sehingga pergerakan armada bus dapat dipantau dengan baik.

Command Center, kata dia, memudahkan pengendalian armada di lapangan dan juga sebagai alat pencatat Kilometer produksi untuk pembayaran tagihan operator.

"Command Center atau pusat kendali ini dimaksudkan untuk bisa memonitor pergerakan armada kami yang jumlahnya kurang lebih sekitar 4.000," kata Anang.

"Sehingga kami bisa memonitor pergerakan dan kami jaga agar kenyamanan serta keamanan pelanggan itu terpenuhi," paparnya.

Fasilitas itu juga bisa digunakan ketika ada pelanggan yang barangnya ketinggalan atau ada keluhan.

"Apabila ada pertanyaan atau keluhan serta barang pelanggan yang tertinggal bisa melaporkan kepada kami. Nanti dilacak dan bisa segera ditemukan serta kembali kepada yang bersangkutan melalui Call Center yang tertera," tambahnya.

Baca Juga: Fakta Baru Bus Transjakarta Tabrak 3 Mobil di Tol Jagorawi, Sopir Hilang Kesadaran Lebih Dulu

Sumber: https://tangerang.tribunnews.com/2022/06/24/kurangi-risiko-kecelakaan-kecepatan-bus-transjakarta-dibatasi-50-kmjam?page=2