Terkait cara konfirmasinya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya ada masyarakat yang menerima surat tilang elektronik karena melakukan pelanggaran di Lamongan, Jawa Timur, maka bisa melakukan konfirmasi lewat website elte.jatim.polri.go.id.
Setelah masuk ke website-nya, penerima surat tilang elektronik bisa memasukkan kode referensi yang tertera dalam surat.
Lalu masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah pada kolom khusus untuk mengkonfirmasi status kepemilikan kendaraan atau terkait pelanggar yang ada di dalam foto.
Selanjutnya masyarakat tinggal mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP hingga foto kendaraan sebagai bukti.
Jika masyarakat tidak melakukan konfirmasi, maka pelanggaran yang dilakukan dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Baca Juga: Tilang ETLE Mobile Via Ponsel Baru Diterapkan di 3 Polda, Biaya Jadi Kendala