Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) (4/7/2022).
Rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI itu yakni berupa penutupan jalur untuk kendaraan yang berputar arah di Bundaran HI.
Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI ini dijadwalkan bakal berlangsung sampai 6 Juli 2022.
"Uji coba sosialisasi rekayasa arus lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (4/7/2022), mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00," demikian keterangan resmi Ditlantas Polda Metro di akun Instagram @TMCPoldaMetro (4/7/2022).
Dalam unggahan tersebut, diberitahukan bahwa kendaraan di Jalan Sudirman-Thamrin dari arah Senayan tidak bisa berputar arah atau berbelok kanan di Bundaran HI.
"Arus lalu lintas dari Jalan Jenderal Sudirman di Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol ditutup," kata kepolisian.
Kendaraan dari arah Senayan yang hendak berbelok ke kanan di Bundaran HI, atau mengarah ke Jalan Imam Bonjol akan diarahkan berputar arah di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
"Atau berputar arah di doorbrak (depan) Kemenhub menuju Jalan Imam Bonjol," tulis kepolisian.
Sementara, untuk kendaraan dari Jalan Imam Bonjol tidak dapat langsung berjalan lurus ke Bundaran HI.
Kendaraan bakal langsung dibelokkan ke kiri menuju Jalan Jenderal Sudirman dan berputar arah di kolong Landmark Sudirman atau Jalan Galunggung.
"Untuk bus Transjakarta, kendaraan VIP dan VVIP, diberlakukan normal atau tidak berlakukan pengalihan arus," kata kepolisian.
Masa uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI akan berlangsung selama tujuh hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada satu minggu awal uji coba, pengendara yang melanggar tidak akan dikenai sanksi tilang.
"Pada minggu ini pun kami akan bertindak secara persuasif, humanis kepada masyarakat. Jadi tidak ada tindakan atau pun tilang," ujar Syafrin di kawasan Bundaran HI, Senin.
Apabila uji coba rekayasa ini dinilai berhasil, kata Syafrin, jajarannya akan mempermanenkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Ia menambahkan, nantinya akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor serta mobil yang terbukti melanggar apabila kebijakan tersebut dipermanenkan.
"Jadi selama seminggu ke depan kami uji coba sambil sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu kami evaluasi, dipermanenkan," ucap Syafrin.
"Setelah itu bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda maksimum Rp 500.000," sambungnya.
Menurut Syafrin, rekayasa lalu lintas sengaja diterapkan pada sore hari lantaran kepadatan lalu lintas pada waktu tersebut rata-rata mencapai 100.000 kendaraan.
Atas dasar tersebut, kata Syafrin, jajarannya menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
"Rata-rata 100.000 tepatnya 97.000 sekian, artinya kawasan ini sangat padat dan oleh sebab itu perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sehingga kawasan ini yang kepadatannya sedemikian tinggi khususnya pada sore hari akan lebih smooth sehingga mobilitas warga semakin efisien," tutur dia.
Adapun rekayasa lalu lintas ini, ujar Syafrin, berlaku untuk motor dan mobil.
Sedangkan, angkutan umum Transjakarta dan pelaku perjalanan VVIP dapat diizinkan memutar arah dari lingkar Bundaran HI.
"Sebagaimana kita tahu bahwa untuk layanan angkutan umum tetap membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu yang harus dijaga," ucap Syafrin.
"Berikutnya dari sisi VVIP bahwa perjalanan VVIP juga membutuhkan kecepatan bagi para pelaku perjalanan VVIP yang membutuhkan waktu untuk ketepatan kehadiran di forum tertentu," sambungnya.
Baca Juga: Lihat Kalender, Puncak Bogor Ada Penerapan Ganjil Genap, Enggak Semua Bisa Lewat