Nyalip Berujung Pidana, Pengemudi Daihatsu Xenia Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 7 Juli 2022 | 08:30 WIB

Kondisi Daihatsu Xenia nopol H 9071 HQ terbalik usai tabrak anggota Polsek Parengan hingga tewas di lokasi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Xenia nopol H 9071 HQ terancam 6 tahun penjara.

Kasus Daihatsu Xenia nyalip berujung pidana ini dialami Dodi Luqman (29) asal desa Geneng, Batealit, Jepara, Jawa Tengah.

Bahkan status pengemudi Daihatsu Xenia sudah ditetapkan tersangka.

Sebab Ia terbukti menabrak anggota Polsek Parengan, Bripda Oskar Yudha Leberta (39) hingga tewas.

Lokasi kecelakaan di Jalan Raya Soko-Parengan, desa Pandanagung, Soko, Tuban, Jawa Timur.

Tepatnya sekitar pukul 07:20 WIB, (1/7/22) lalu.

Informasi ini disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulityono.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka," ucap Eko, (6/7/22).

Eko menjelaskan, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun.