Nyalip Berujung Pidana, Pengemudi Daihatsu Xenia Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 7 Juli 2022 | 08:30 WIB

Kondisi Daihatsu Xenia nopol H 9071 HQ terbalik usai tabrak anggota Polsek Parengan hingga tewas di lokasi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Xenia nopol H 9071 HQ terancam 6 tahun penjara.

Kasus Daihatsu Xenia nyalip berujung pidana ini dialami Dodi Luqman (29) asal desa Geneng, Batealit, Jepara, Jawa Tengah.

Bahkan status pengemudi Daihatsu Xenia sudah ditetapkan tersangka.

Sebab Ia terbukti menabrak anggota Polsek Parengan, Bripda Oskar Yudha Leberta (39) hingga tewas.

Lokasi kecelakaan di Jalan Raya Soko-Parengan, desa Pandanagung, Soko, Tuban, Jawa Timur.

Tepatnya sekitar pukul 07:20 WIB, (1/7/22) lalu.

Informasi ini disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulityono.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka," ucap Eko, (6/7/22).

Eko menjelaskan, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Meski begitu, berkas tersangka belum lengkap atau P21.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya ditetapkan tersangka pada 3 juli," tuturnya.

SuryaMalang.com
Kondisi Daihatsu Xenia yang menabrak anggota Polsek Parengan, Bripda Oskar Yudha Leberta hingga tewas


"Saat ini (tersangka) masih ditahan di Mapolres," pungkasnya.

Diketahui, Bripka Oskar warga Desa Babagan, Lasem, Rembang, Jateng.

Saat itu mengendarai motornya hendak berangkat ke Polsek Parengan.

Saat bersamaan, datang Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dodi Luqman (29) berpenumpang Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) dari arah barat.

Dodi berusaha menyalip motor di depannya hingga mengakibatkan kecelakaan.

"Mobil gerak ke kanan masuk lajur kanan, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor yang dikendarai anggota Polsek Parengan," jelas Eko.

"Bripka Oskar meninggal di lokasi," sambungnya.

Ia menjelaskan, pengemudi Xenia lalai saat mendahului motor di depannya hingga mengakibatkan kecelakaan.

Selain merenggut nyawa anggota polisi, kecelakaan juga membuat penumpang Xenia, Ahmad Heri Maulana Ferdian mengalami luka ringan.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP.

"Barang bukti yang kita amankan motor dan surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa saksi," bebernya.

"Untuk kerugian materi Rp 5 juta," tandasnya.

Baca Juga: Polri Berduka, Anggotanya Tewas Dihantam Xenia Oleng, Sopir Diperiksa Maraton

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2022/07/06/tabrak-polisi-hingga-tewas-pengemudi-xenia-ditetapkan-tersangka-terancam-6-tahun-penjara