Mulai Akhir Tahun, Hasil Colok Knalpot Enggak Lulus, Bayar PKB Kena Denda Tambahan

Irsyaad W - Jumat, 22 Juli 2022 | 16:40 WIB

Ilustrasi uji emisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di akhir tahun 2022 bakal mahal.

Utamanya bagi kendaraan yang hasil colok knalpot alias uji emisinya enggak lulus.

Sebab bakal dikenakan denda tambahan yang dimasukan ketika bayar pajak tahunan.

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebab rapat persiapan penerapan denda PKB bagi kendaraan tak lulus uji emisi telah digelar, (19/7/22).

Yakni melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto pun beri penjelasan.

Instagram.com/dinaslhdki
Jangan kaget bayar pajak kendaraan wajib pakai uji emisi.

Menurutnya, denda PKB ini diterapkan sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).

Pasal 126 PP tersebut berbunyi:

"Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangan tertulis, (20/7/22).

Selama persiapan ini, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terus ditingkatkan.

"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," lanjutnya.

Sejauh ini, sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, kepolisian, pengelola perparkiran dan lain sebagainya.

Sehingga, pihaknya menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi ini sudah diberlakukan di Ibu Kota.

"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," terangnya.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," bebernya.

Sebagai informasi, koefisien denda dari total (PKB) ini nantinya bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta turut tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Berlaku Tahun Ini

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/20/kendaraan-di-jakarta-tak-lolos-uji-emisi-dikenakan-denda-pajak-target-sebelum-desember-2022