Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Main Polisi Hapus Data STNK Jika Telat Pajak 2 Tahun

Irsyaad W - Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB

Aturan main Polisi hapus data STNK jika telat pajak 2 tahun berturut-turut (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Telat pajak 2 tahun berturut-turut, data STNK bakal dihapus Polisi.

Namun masih banyak yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.

Menurutnya, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya: "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Pada pasal 74 dijelaskan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," terang Yusri, (22/7/22).

Meski aturan itu sudah ada sejak 2009, namun Yusri menyebut masih banyak warga yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.