"Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun," ungkap Yusri.
Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.
Apabila warga tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.
Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.
"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.
Setelah peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.
Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.
"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tandas Yusri.
Baca Juga: Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong