Jangan Gagal Paham, Ini Aturan Main Polisi Hapus Data STNK Jika Telat Pajak 2 Tahun

Irsyaad W - Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB

Aturan main Polisi hapus data STNK jika telat pajak 2 tahun berturut-turut (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Telat pajak 2 tahun berturut-turut, data STNK bakal dihapus Polisi.

Namun masih banyak yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.

Menurutnya, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya: "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Pada pasal 74 dijelaskan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," terang Yusri, (22/7/22).

Meski aturan itu sudah ada sejak 2009, namun Yusri menyebut masih banyak warga yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.

Menurut Yusri, Polri bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan, hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

Dia mengatakan, dari 103 juta data di Jasa Raharja, sekitar 40 juta pemilik kendaraan belum bayar sumbangan wajib.

"Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor karena biaya balik nama (BBN) mahal.

BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan bekas.

"Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu," katanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi agar menggratiskan BBN.
Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

"Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun," ungkap Yusri.

Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.

Apabila warga tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.

Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.

"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.

Setelah peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.

Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.

"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tandas Yusri.

Baca Juga: Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/23/120000365/penjelasan-korlantas-soal-data-stnk-dihapus-jika-tak-bayar-pajak-selama-2?page=all