Otomotifnet.com - Pengendara Honda BeAT bikin curiga dan berujung dikejar oleh polisi.
Diketahui pemotor Honda BeAT ini menghindari kejaran Tim Walet Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan ADC (26) warga Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, dilakukan, Selasa (26/7) dini hari lalu.
Kasat Samapta Kompol Suwandi menerangkan, tim walet menggelar patroli hunting curas, curat dan curanmor (C3) malam hingga dini hari.
"Patroli Hunting kami lakukan untuk pencegahan C3, kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, narkoba, di seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya," terang Kompol Suwandi (27/7).
Di ruas Jalan Ahmad Yani, tim mendapati seseorang yang sedang mengendarai Honda BeAT warna hitam.
"Motor yang dikendarai pelaku tidak mengenakan pelat nomor polisi dan helm. Ketika tim mendekati ke orang tersebut berusaha menghindar," ungkapnya.
Tiba-tiba lanjut Kompol Suwandi, pengendara tersebut memasukkan kendaraan motornya ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani.
Saat hendak masuk ke dalam kafe tersebut, Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung langsung menangkap pelaku ADC.
"Saat dilakukan penggeledahan di bagian tubuh pelaku, di dalam saku celana ADC ditemukan kantong plastik berwarna biru," kata Kasat Samapta.
Kantong plastik biru dari saku celana pelaku lalu dibuka ikatannya, dan diketahui isinya daun ganja kering.
Selanjutnya, pelaku ADC oleh Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dimintai keterangan.
Selain satu bungkus plastik berwarna biru berisi daun ganja kering, polisi juga mengamankan motor pelaku.
"Motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku juga kami amankan, dan juga satu unit Handphone Samsung warna silver," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku ADC dan barang bukti daun ganja kering diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Suwandi menjelaskan, untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, jajarannya selalu menggelar patroli rutin.
Tim Walet, kata Suwandi, menjelajahi sejumlah ruas jalan di Bandar Lampung, melakukan pengecekan serta antisipasi kasus kriminalitas jalanan.
"Ya, antisipasi C3, tawuran, premanisme dan lainnya kami lakukan secara rutin menyusuri ruas jalan dari malam hingga dini hari," ucap Kompol Suwandi.
Diketahui juga sebelumya, Sat Samapta Polresta Bandar Lampung juga mengamankan enam pelaku pungutan liar (Pungli).
Keenam pelaku yang diamankan berprofesi sebagai Pak Ogah dengan modus berpura-pura mengatur arus kendaraan di ruas Jalan Teuku Umar dan ZA Pagar Alam.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun keenam pelaku telah dilakukan pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila diketahui mereka mengulangi perbuatannya, maka mereka akan dikenakan hukuman pidana ringan tiga bulan penjara.
Baca Juga: Ortu Gag Ada Akhlak, Ayah dan Ibu Sekongkol, Libatkan Anak Ngembat Honda BeAT