“Bagi MAB, kami akan terus berkomitmen mengembangkan produk-produk kendaraan listrik termasuk menghasilkan produk kendaraan listrik yang berkualitas untuk Indonesia yang semakin ramah lingkungan” terang Kelik Irwantono, Direktur Utama MAB.
Dilanjut, pada sesi seminar dan talkshow hari ini membahas mengenai ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’.
Seminar menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan RI-Heri Prabowo, serta Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)-Dr. Eng. Budi Prawara.
Diikuti oleh puluhan peserta seminar, yang berasal dari kalangan praktisi, hingga akademisi, mahasiswa dari perguruan tinggi dan siswa dari sekolah menengah kejuruan.
Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Heri Prabowo memaparkan berbagai dukungan dan implementasi regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Baca Juga: Ngagetin, Sampai 2025, Target Penjualan Mobil Listrik 400 Ribu Unit
Menurutnya, berbagai regulasi Kementerian/Lembaga (K/L) telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021,”
“(lalu) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.” jelas Heri.