Otomotifnet.com - Korlantas Polri boleh diacungi jempol, khususnya calon pembeli mobil dan motor bekas lantaran mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) gratis.
Artinya pembeli mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas) bakal diuntungin.
Karena setelah beli, bisa langsung dibalik nama tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Usulan ini berlatar belakang besar BBNKB kerap jadi alasan para pemilik kendaraan enggan bayar pajak.
"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua tidak taat pajak," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Salah satunya, karena beban dari BBNKB usai membeli kendaraan bekas," kata Yusri, (31/7/22).
Ia mencontohkan, cukup banyak para pembeli kendaraan bekas hendak melakukan proses balik nama kaget dengan biaya yang ternyata cukup besar.
Belum lagi, jika kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.
Sehingga, pemilik baru tadi enggan melunasi pajak tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.