Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu.
Saat ini, Korlantas Polri dengan Dispenda, Samsat dan Jasa Raharja sedang melakukan road show ke berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.
"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil," sebutnya.
"Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.
"Jadi, mengapa tidak kita nol kan saja (biaya BBN-KB). Otomatis orang pasti melakukan balik nama dan seiring dengan itu, akan rutin bayar pajak.
Namun menurut Yusri, jika masih lalai juga, bisa diingatkan pada pasal 74 UU 22/2009.
Adapun pada aturan dimaksud, pihak terkait berhak untuk menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat," tandasnya.
Baca Juga: Cerdik, Korlantas Usul BBNKB Kedua Digratiskan, Jebakan Bagi Pemilik Kendaraan Nakal