Otomotifnet.com - Bayar pajak kendaraan bermotor enggak mesti ke Samsat.
Bisa juga sambil belanja di minimarket, contohnya Indomaret dan Alfamart.
Syarat yang mesti disiapkan sebelum menuju kasir minimarket juga sederhana.
- KTP asli pemilik kendaraan;
- STNK asli pemilik kendaraan;
- Nomor Handphone aktif.
Usai membayar besaran PKB di kasir, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut tahapan bayar pajak motor di minimarket:
- Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. Datang ke minimarket terdekat.
Temui petugas kasir dan sampaikan ingin membayar pajak kendaraan.
-Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan.
- Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Setelah pembayaran tuntas, akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
- Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.
Pembayaran pajak di minimarket hanya dapat dilakukan apabila layanan sedang online.
Oleh karena itu, baiknya bertanya dulu pada kasir yang bertugas.
Selain itu, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Baca Juga: Salut Buat Polri, Usul Bea Balik Nama Mobil Motor Bekas Gratis