Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlanjut.
Dikutip dari situs Bapenda Jabar, program ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini.
Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati pemilik kendaraan bermotor, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.
Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor:
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk detail program, terbagi menjadi dua yaitu bebas denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Bebas Bea Balik Nama II
Berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor. Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Jangan Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Syaratnya