Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Suzuki dalam mendukung dan menciptakan tata kelola limbah industri, yang tanggung jawab dan berorientasi pada lingkungan dan juga regulasi pemerintah.
Regulasi tersebut terterdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam proses pengelolaan baterai lithium-ion yang sudah tidak terpakai, bengkel resmi Suzuki yang menerima baterai dari konsumen akan mengirimkan baterai tersebut ke PT SIS.
Kemudian PT SIS akan mengirimkan baterai lithium-ion ke lokasi penampungan, peleburan, dan pemanfaatan limbah oleh pihak ketiga sebagai badan usaha yang sudah memiliki izin resmi dalam penanganan limbah B3.
“Untuk mendukung komitmen Suzuki dalam menciptakan tata kelola limbah yang bertanggung jawab, kami mengimbau kepada seluruh pemilik All New Ertiga Hybrid untuk mengganti baterai lithium-ion yang sudah tidak terpakai di diler atau bengkel resmi Suzuki terdekat,” tutup Adhi.