Otomotifnet.com - Satlantas Polres Luwu Timur menilang 10 mobil pelat hitam.
Yakni Toyota Kijang Innova dan 9 mobil lain.
Melihat penampakannya, pantas aja ditilang karena berubah fungsi jadi pikap sih.
Jadi pikap dalam artian dijadikan angkutan umum liar bahkan buat ngangkut motor juga.
Travel gelap ini angkut penumpang dan barang dari menuju Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Ada juga jurusan dalam Luwu Timur seperti Towuti, Mangkutana dan kecamatan lain.
Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Syarifuddin mengatakan penindakan dilakukan berupa tilang, (23/8/22).
"Para pengendara mobil pelat hitam ini, mobilnya diperuntukan sebagai kendaraan umum," kata Syarif.
Menurut Syarif, mobil tersebut secara kasat mata melakukan pelanggaran sangat jelas.
Selain tidak memiliki buku KIR dan izin trayek juga, terkadang muat barang berlebihan.