"Sudah ada kayu yang berhasil dibawa lari oleh tersangka lain yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Danang.
Ia menyebutkan ada tiga pelaku lain yang sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu dan saat ini terus dikejar oleh Satreskrim Polres Madiun.
Tiga pelaku yang ditangkap, lanjut Danang dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Berubah Bentuk Mengerikan, Bodi Melengkung, Musuh Benda Mati