"Karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.
Polisi pun sudah menetapkan sopir truk itu sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan yang menghilangkan banyak nyawa.
Menurut Agung, S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Selain polisi, KNKT juga telah menginvestigasi kecelakaan truk trailer yang menimbulkan banyak korban ini.
Investigator senior KNKT Ahmad Wildan menyebutkan, kecelakaan tunggal truk terjadi salah satunya karena pengemudi terdistraksi saat dia salah jalan.
"Seharusnya (dia) masuk ke Tol Bekasi Barat, tapi justru ke arah Kranji. Masuk ke jalanan yang padat, sementara kendaraan yang dia bawa besar dengan muatan melebihi kapasitasnya," tutur Wildan (2/9/2022).
Menurut Wildan, hal inilah yang pada akhirnya mengganggu kemampuan kesadaran situasional atau situational awareness pengemudi dan berujung ketidakmampuan dalam mengambil keputusan.
Hal itu, kata Wildan, terungkap saat KNKT mewawancarai pengemudi truk tersebut.
Pada saat itu, kata WIldan, pengemudi tidak mampu menjawab kenapa menggunakan gigi tujuh di jalan menurun.