Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Jadi ketika masa berlaku habis, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut.
Perlu diketahui, meski telat satu hari saja, maka masa berlaku SIM akan tetap dianggap sudah habis.
Pemilik kendaraan bermotor pun kemudian harus melakukan pembuatan ulang.
Ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, yaitu dengan melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Artinya, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling hingga secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kemudian, perpanjangan bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanajngan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Ini belum termasuk biaya tambahan yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000, serta asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Mulai Sosialisasi, Urus SIM dan STNK Segera Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan