Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Rincian Tiap Zona Wilayah

Irsyaad W - Sabtu, 10 September 2022 | 11:25 WIB

Tarif ojek online resmi naik per 10 September 2022 (Irsyaad W - )

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, (9/9/22).

Berikut rincian tiap zona wilayah kenaikan tarif ojek onlone:

1. Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa – selain Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

2. Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Sebagai info, biaya jasa minimal baik di zona I II dan III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Jangan Protes Kalau Mahal

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/09/195503326/kenaikan-tarif-ojek-online-berlaku-10-september-cek-wilayah-dan-rinciannya