Otomotifnet.com - Mulai hari ini 10 September 2022, tarif ojek online resmi naik.
Pengumuman kenaikan ini disampaikan Kementerian Perhubungan pada 7 September 2022 lalu.
Penyesuaian tarif ini karena terkait beberapa faktor.
Seperti dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif ojek online terkait beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi dan lainnya.
Ketentuan tarif baru ojek online tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Isinya Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani 7 September 2022.
Serta berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Artinya, kenaikan tarif ojek online mulai berlaku 10 September 2022.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, (9/9/22).
Berikut rincian tiap zona wilayah kenaikan tarif ojek onlone:
1. Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa – selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
2. Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Sebagai info, biaya jasa minimal baik di zona I II dan III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi, Jangan Protes Kalau Mahal