Otomotifnet.com - Masih ada program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah.
Bahkan untuk Kalimantan Barat, program ini diperpanjang sampai dengan 30 September 2022.
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah I Edy Gunawan menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, untuk pembangunan daerah yang lebih cepat.
Hal ini sesuai dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak, 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK dan TNKB.
Edy menjelaskan, data yang terkumpul selama satu bulan pemberlakuan program memperlihatkan animo masyarakat yang tinggi.
"Kami hitung berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat atau perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Edy.
Tidak hanya di Samsat, penerapan program di unit layanan lain seperti gerai Samsat, Samsat keliling, outlet Samsat dan Samsat drive thru juga mengalami lonjakan pengunjung wajib pajak.
Mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Edy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum akhir bulan.
"Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur,"
"Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," ucapnya.
Sebagai informasi, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.
Untuk di Kalimantan Barat, program yang bisa dimanfaatkan adalah pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB.
Baca Juga: Biar Nggak Bodong, Ganjar Ajak Masyarakat Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak