Hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 - Rp 478,89.
Bus Sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 - Rp 346,07.
Bus Besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 266,54/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 213,23 - Rp 346,50.
Adapun untuk Bus Kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp 13.000 dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8.000.
Baca Juga: Nutup Biaya Operasional, Tarif Bus AKAP Jakarta-Wonogiri Terpaksa Dimahalkan