Kendaraan Berpelat Khusus Ini Diusulkan Dapat Subsidi Voucher Bensin dan Solar

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 17:20 WIB

Bus di terminal Cicaheum, kota Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 - Rp 478,89.

Bus Sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 - Rp 346,07.

Bus Besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 266,54/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 213,23 - Rp 346,50.

Adapun untuk Bus Kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp 13.000 dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8.000.

Baca Juga: Nutup Biaya Operasional, Tarif Bus AKAP Jakarta-Wonogiri Terpaksa Dimahalkan

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/09/14/dishub-jabar-ajukan-subsidi-voucher-bbm-untuk-akdp-pelat-kuning-angkutan-dibantu-per-tiga-bulan?page=all