Kendaraan Berpelat Khusus Ini Diusulkan Dapat Subsidi Voucher Bensin dan Solar

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 17:20 WIB

Bus di terminal Cicaheum, kota Bandung, Jawa Barat

Hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 - Rp 478,89.

Bus Sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 - Rp 346,07.

Bus Besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 266,54/ pnp/ km.

Sehingga, Bus Besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 213,23 - Rp 346,50.

Adapun untuk Bus Kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp 13.000 dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8.000.

Baca Juga: Nutup Biaya Operasional, Tarif Bus AKAP Jakarta-Wonogiri Terpaksa Dimahalkan

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/09/14/dishub-jabar-ajukan-subsidi-voucher-bbm-untuk-akdp-pelat-kuning-angkutan-dibantu-per-tiga-bulan?page=all

YANG LAINNYA