Otomotifnet.com - Kendaraan berpelat khusus diusulkan dapat subsidi voucher bensin dan solar.
Pengajuan usulan ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Yakni untuk angkutan umum jenis AKDP (Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi) berpelat kuning.
Kepala Dishub Jawa Barat, A Koswara beri penjelasan.
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi ke angkutan AKDP setelah kenaikan harga BBM.
Rencana ini, kata Koswara, sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya di Gedung Sate, (14/9/22).
Koswara mengatakan, bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher ke 7.400 angkutan umum AKDP kelas ekonomi berpelat kuning di Jabar.
Bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.
"Jadi itu tidak akan lebih murah (harga BBM-nya), hanya bantuan saja," jelasnya.
"Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di AKDP ekonomi," sambungnya.
Bantuan bagi AKDP ekonomi ini menurutnya berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar.
Berdasarkan fakta, AKDP ekonomi sudah mengalami kenaikan tarif sebesar 16 persen dari tarif sebelumnya.
"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP," sebutnya.
"Dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," ujarnya.
Menurutnya, subsidi ini masih dalam pengusulan.
Adapun untuk langkah selanjutnya apakah ditetapkan atau tidak, masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.
"Dari kami usulannya Rp 400 ribu per tiga bulan setiap kendaraan," beber Koswara.
"Basisnya bukan sopir, tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti disetujuinya jadi berapa, saya belum tahu," tuturnya.
Pekan lalu, Dishub Jawa Barat mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota di Jawa Barat, berkaitan dengan kenaikan harga BBM.
Penyesuaian tarif ini sebagai dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu.
Hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 - Rp 478,89.
Bus Sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 - Rp 346,07.
Bus Besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 266,54/ pnp/ km.
Sehingga, Bus Besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 213,23 - Rp 346,50.
Adapun untuk Bus Kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp 13.000 dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8.000.
Baca Juga: Nutup Biaya Operasional, Tarif Bus AKAP Jakarta-Wonogiri Terpaksa Dimahalkan