Otomotifnet.com - Pembelian Pertalite dan Solar kini diatur berdasar volume.
Khusus untuk motor, cuma dijatah Pertalite 10 liter per hari, jadi harus lebih irit.
Itu pun hanya boleh melakukan sekali pengisian dalam sehari.
Aturan ini berlaku di SPBU wilayah Tebing Gading, Bumi Agung, Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Bahtiar, Pengelola SPBU Tebing Gading beri penjelasan.
Menurutnya, aturan itu sudah berlaku sejak penggunaan wajib aplikasi MyPertamina per 1 September 2022.
"Semua kendaraan hanya dilakukan satu kali pengisian. Tidak boleh berulang," ungkapnya, (18/9/22).
Dalam aturan ini, SPBU juga tidak melayani pengisian BBM subsidi ke kendaraan dinas, TNI maupun Polri.
"Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM, kita petugas SPBU akan mencatat nopol kendaran tersebut dan kita input ke sistem," terangnya.