"Iya (sementara masih pakai SIM C dulu) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," kata Djati melalui pesan singkat yang diterima (24/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan sehari-hari.
Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Baca Juga: Bengkel Konversi Jingkrak-jingkrak, Uji Tipe Kendaraan Listrik Rencana Gratis