Otomotifnet.com - Bagi pengguna motor listrik, wajib yang namanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C.
Namun untuk golongannya, SIM motor listrik ini beda dengan motor biasa bermesin bensin.
Kalau dilihat dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.
Nantinya golongan SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor, termasuk untuk motor bertenaga listrik.
SIM C biasa berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Tapi kapan SIM CI mulai diterapkan?
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.
Ia mengatakan saat ini bagi pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada.
"Iya (sementara masih pakai SIM C dulu) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," kata Djati melalui pesan singkat yang diterima (24/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan sehari-hari.
Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Baca Juga: Bengkel Konversi Jingkrak-jingkrak, Uji Tipe Kendaraan Listrik Rencana Gratis