Otomotifnet.com - Pelat nomor putih berangsur mulai diberlakukan di tahun 2022.
Namun tak diganti secara serempak, sementara untuk beberapa kriteria kendaraan.
Untuk lebih jelas, berikut dasar hukum pemberlakuan sampai biaya penerbitannya.
1. Dasar Hukum
Warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
2. Tujuan Penggantian Pelat Nomor Putih
Alasan penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.
Dengan warna dasar putih, nantinya kamera ETLE lebih mudah melakukan perekaman di jalan.