Pelat Nomor Putih Berlaku, Dasar Hukum Sampai Biaya Penerbitan Terungkap

Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 11:50 WIB

Pelat nomor warna putih belum resmi diterapkan, polisi akan tilang motor atau kendaraan yang nekat pakai pelat putih. (Irsyaad W - )

Sebab ketika masih berwarna dasar hitam, Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai bukti tilang.

Harapannya, penggunaan pelat nomor putih dengan teks hitam akan meminimalisir kesalahan identifikasi kamera ETLE.

3. Waktu Pemberlakuan

Untuk waktu pelaksanaan, Taslim mengatakan dilakukan bertahap mulai 2022 ini.

Mulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak.

Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.

4. Rencana Berlaku Sejak 2014

Meski baru santer dibahas, rencana pelat nomor putih sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014.