Pelat Nomor Putih Berlaku, Dasar Hukum Sampai Biaya Penerbitan Terungkap

Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 11:50 WIB

Pelat nomor warna putih belum resmi diterapkan, polisi akan tilang motor atau kendaraan yang nekat pakai pelat putih. (Irsyaad W - )

Saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE.

ETLE ini sejalan juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pelat nomor putih ternyata sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

Indonesia meniru negara-negara tersebut.

5. Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih

Dikatakan Taslim, biaya penggantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya.

"Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Taslim.

Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Putih Tepi Jalan, Terancam Kurungan dan Denda

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/09/27/warna-pelat-nomor-kendaraan-berubah-ini-fakta-fakta-pelat-nomor-putih-diterapkan-mulai-2022?page=all