Otomotifnet.com - Pelat nomor putih berangsur mulai diberlakukan di tahun 2022.
Namun tak diganti secara serempak, sementara untuk beberapa kriteria kendaraan.
Untuk lebih jelas, berikut dasar hukum pemberlakuan sampai biaya penerbitannya.
1. Dasar Hukum
Warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
2. Tujuan Penggantian Pelat Nomor Putih
Alasan penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.
Dengan warna dasar putih, nantinya kamera ETLE lebih mudah melakukan perekaman di jalan.
Sebab ketika masih berwarna dasar hitam, Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai bukti tilang.
Harapannya, penggunaan pelat nomor putih dengan teks hitam akan meminimalisir kesalahan identifikasi kamera ETLE.
3. Waktu Pemberlakuan
Untuk waktu pelaksanaan, Taslim mengatakan dilakukan bertahap mulai 2022 ini.
Mulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak.
Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.
4. Rencana Berlaku Sejak 2014
Meski baru santer dibahas, rencana pelat nomor putih sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014.
Saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.
Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).
Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE.
ETLE ini sejalan juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pelat nomor putih ternyata sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Indonesia meniru negara-negara tersebut.
5. Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih
Dikatakan Taslim, biaya penggantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Taslim.
Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Putih Tepi Jalan, Terancam Kurungan dan Denda