Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terbaru bakal menciut.
Karena bentuk fisiknya direncanakan cuma seukuran paspor.
Selain itu, dalam BPKB tersebut dilengkapi chip elektronik.
Namun bukan berarti perubahan BPKB akan menjadi kartu seperti SIM atau KTP.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, bentuk BPKB tetap berupa buku.
Hanya saja ukurannya diperkecil seperti paspor elektronik yang dilengkapi chip.
Yusri mengatakan, BPKB elektronik memiliki teknologi berupa chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
"Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ucap Yusri dikutip dari NTMC Polri, (29/9/22).
Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan tahun ini.
Namun belakangan dia merevisi, rencana penerapan BPKB elektronik baru pada 2023.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan," ujarnya.
"Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang," sebutnya.
"Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin," tandasnya.
Baca Juga: BPKB Elektronik Segera Keluar, Mobil dan Motor Kreditan Dijual Ketahuan
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/30/101200415/tahun-depan-bpkb-berubah-jadi-seperti-paspor