E-Tilang Belum Berlaku di Wilayah Penerima Pelat Nomor Hijau Ini

Irsyaad W - Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:45 WIB

Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - E-Tilang atau tilang elektronik belum berlaku di semua wilayah.

Contohnya di wilayah penerima pelat nomor hijau, yakni kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Diketahui, pelat nomor hijau resmi berlaku di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sebab Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dengan kata lain, kawasan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Balik soal e-tilang, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano beri alasan tilang elektronik belum berlaku di wilayah hukumnya.

Tony mengatakan, penerapan e-tilang masih perlu pembahasan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantai sebut e-tilang belum berlaku di Karimun

"Penerapan pertama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) baru di Batam tahap percobaan," jelasnya, (4/10/22).

"Tapi menjadi contoh untuk wilayah Karimun ke depannya," ujar Tony.