Otomotifnet.com - E-Tilang atau tilang elektronik belum berlaku di semua wilayah.
Contohnya di wilayah penerima pelat nomor hijau, yakni kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Diketahui, pelat nomor hijau resmi berlaku di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sebab Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Dengan kata lain, kawasan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balik soal e-tilang, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano beri alasan tilang elektronik belum berlaku di wilayah hukumnya.
Tony mengatakan, penerapan e-tilang masih perlu pembahasan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun.
"Penerapan pertama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) baru di Batam tahap percobaan," jelasnya, (4/10/22).
"Tapi menjadi contoh untuk wilayah Karimun ke depannya," ujar Tony.