Otomotifnet.com - E-Tilang atau tilang elektronik belum berlaku di semua wilayah.
Contohnya di wilayah penerima pelat nomor hijau, yakni kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Diketahui, pelat nomor hijau resmi berlaku di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sebab Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Dengan kata lain, kawasan yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balik soal e-tilang, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano beri alasan tilang elektronik belum berlaku di wilayah hukumnya.
Tony mengatakan, penerapan e-tilang masih perlu pembahasan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun.
"Penerapan pertama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) baru di Batam tahap percobaan," jelasnya, (4/10/22).
"Tapi menjadi contoh untuk wilayah Karimun ke depannya," ujar Tony.
Ia menambahkan, penindakan dengan kamera ETLE sangat efektif guna menertibkan pelanggar lalu lintas serta mendorong angka kesadaran dalam berkendara di jalan raya.
"Penerapan ETLE untuk Karimun, kami harus melakukan koordinasi bersama Pemda. Ini tentu sangat efektif, jadi pelanggar bisa dipantau melalui petugas di lapangan," ujarnya.
Selain itu, program ETLE di Karimun diharapkan dapat menekan terjadinya angka kecelakaan di jalanan.
"Apalagi dalam sepekan belakangan ini angka kecelakaan cukup tinggi," ucapnya.
"Kalau ETLE ini diterapkan, kita bisa mengetahui kecelakaan tersebut disebabkan pelanggaran, apakah tidak pakai helm atau seperti apa," ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya tengah mengupayakan agar kebijakan itu segera diberlakukan.
Termasuk membahas titik lokasi yang akan dipasang kamera ETLE.
"Titik dan lokasi ini nanti kita tetapkan bersama-sama dengan Pemda," ujarnya.
Baca Juga: Istimewa, Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku di Tiga Wilayah Ini