Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun.
Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
5. Bisa membaca dan menulis
6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, STNK dan SIM Jangan Ketinggalan di Rumah
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/091200615/biaya-resmi-bikin-sim-c-per-oktober-2022