Otomotifnet.com - SIM C kini dibagi tiga golongan, yakni SIM C, CI dan CII.
Untuk biaya resmi bikin baru ketiga jenis SIM C alias tanpa pungli dipukul rata.
Diketahui, perbedaan fungsi ketiga jenis SIM C itu berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
SIM C biasa berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
SIM CI untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM CII untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 500 cc.
Mengenai biaya pembuatan ketiga jenis SIM C di atas, diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.
Biayanya sama rata hanya Rp 100 ribu.
Namun ada biaya tambahan untuk asuransi Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Jadi total biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp 155 ribu.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun.
Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
5. Bisa membaca dan menulis
6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, STNK dan SIM Jangan Ketinggalan di Rumah
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/091200615/biaya-resmi-bikin-sim-c-per-oktober-2022