Pedagang STNK dan BPKB Palsu Dibuat Jongkok Polisi, Jual Cuma Rp 300 Ribu

Irsyaad W - Jumat, 7 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Satreskrim Polres Rejng Lebong tangkap pelaku pemalsuan STNK dan BPKB yang dijual Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Rejang Lebong ringkus pedagang STNK dan BPKB palsu.

Pelakunya ME (34) warga Jl Gajah Mada, Air Rambai, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

ME tak berkutik dan dibuat jongkok saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, (5/10/22).

Dalam pengakuannya, STNK dan BPKB palsu itu dijual mulai Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.

Mengejutkannya, ME ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Ia pernah dijebloskan ke penjara pada 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.

Dok. Polres Rejang Lebong
ME (34), pelaku pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong, Bengkulu

"Pelaku merupakan Residivis kasus pemalsuan dokumen atau surat di Kota Bengkulu tahun 2021 lalu," ucap Sampson dalam Konferensi Pers, (5/10/22).

Dalam kasus ini, ME sempat mempelajari desain grafis dengan software coreldraw saat dirinya dulu bekerja di percetakan di Kota Bengkulu.