Pemilik kendaraan juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang tertera melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, serta foto kendaraan sebagai bukti kendaraan yang melanggar bukanlah kepunyaan si penerima surat tilang.
Terpenting tetap melakukan konfirmasi jika mendapatkan surat tilang.
Mengabaikan surat tilang dan tidak melakukan konfirmasi membuat pelanggaran tersebut kemudian dianggap benar.
Imbasnya STNK kendaraan akan diblokir Polisi.