Otomotifnet.com - Ada beberapa kasus surat e-tilang salah alamat.
Tenang, surat e-tilang salah alamat bisa dibantah jika memang tak melakukan pelanggaran.
Namun pemilik kendaraan tetap perlu melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian agar STNK tidak diblokir.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE atau dengan mendatangi langsung Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Melalui laman resmi ETLE, pemilik kendaraan masuk ke website ETLE sesuai dengan lokasi kejadian pelanggaran.
Setelah mengunjungi laman tersebut, masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik.
Geser sampai ke bagian bawah, pada bagian pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih "Bukan kendaraan saya," Karena dalam hal ini, surat tilang yang diterima oleh pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran atau kendaraan yang tertera pada surat tilang.
Status kendaraan adalah tidak pernah dimiliki.
Pemilik kendaraan juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang tertera melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, serta foto kendaraan sebagai bukti kendaraan yang melanggar bukanlah kepunyaan si penerima surat tilang.
Terpenting tetap melakukan konfirmasi jika mendapatkan surat tilang.
Mengabaikan surat tilang dan tidak melakukan konfirmasi membuat pelanggaran tersebut kemudian dianggap benar.
Imbasnya STNK kendaraan akan diblokir Polisi.