Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Ferdian - Senin, 10 Oktober 2022 | 17:25 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF) (Ferdian - )

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Baca Juga: Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya