Otomotifnet.com - Sudah masuk pertengahan November, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah hampir selesai.
Diketahiu pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung sampai 22 November 2022.
Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.
Bebas Denda PKB
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) September 6, 2022
Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar Pajak
Bebas Bea Balik Nama II
utk yg akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dst di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar Jateng
Bebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
Untuk yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lbh dr 5 tahun. pic.twitter.com/n9dKebro9L
Baca Juga: Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus