Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Ferdian - Senin, 10 Oktober 2022 | 17:25 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah masuk pertengahan November, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah hampir selesai.

Diketahiu pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung sampai 22 November 2022.

Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Baca Juga: Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya