Otomotifnet.com - SIM Indonesia ternyata laku di luar negeri.
Artinya bebas berkendaraa tanpa perlu bikin SIM Internasional.
Lebih khusus di negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Filipina sampai Brunei Darussalam.
Hal ini tercantum dalam perjanjian lalu lintas bersama seluruh negara di ASEAN melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued by ASEAN Countries yang disepakati pada tahun 1985.
Melansir situs resmi Sekretariat ASEAN, perjanjian yang ditandatangani 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu mulanya hanya diikuti beberapa negara saja.
Seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam.
Barulah pada 1995 Vietnam bergabung dan disusul Laos, Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.
Sejak itu SIM nasional Indonesia berlaku di seluruh ASEAN.
Namun yang harus digaris bawahi, peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara berbeda.
Di Malaysia, walau punya SIM Indonesia pengendara tetap harus membawa SIM Internasional.
Kemudian apabila pengendara tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia.
Hal itu sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.
Sementara di Singapura, SIM domestik hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini