Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor baru bisa dengan harga off the road.
Namun calon pemilik harus mengurus sendiri penerbitan STNK, BPKB dan Pelat Nomor.
Karena harga off the road artinya nilai jual belum termasuk biaya pengurusan laik jalan.
Dengan kata lain, mobil atau motor belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda dan Polri serta mendapat surat-surat jalan, seperti BPKB, STNK, serta pelat nomor.
Pemilik harus melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.
Hal ini bisa dibantu oleh tenaga penjual di dealer terkait.
Meski begitu, ada baiknya jika calon pemilik kendaraan mengetahui syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.
Berdasarkan info dari Samsat, pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan: