Beli Mobil Off The Road, Cara Terbitkan STNK, BPKB dan Pelat Nomor Begini

Irsyaad W - Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Tiga muscle car yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok dengan harga off the road (Irsyaad W - )

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Faktur kendaraan bermotor.

5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan

4. Fotokopi identitas penerima kuasa