Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor baru bisa dengan harga off the road.
Namun calon pemilik harus mengurus sendiri penerbitan STNK, BPKB dan Pelat Nomor.
Karena harga off the road artinya nilai jual belum termasuk biaya pengurusan laik jalan.
Dengan kata lain, mobil atau motor belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda dan Polri serta mendapat surat-surat jalan, seperti BPKB, STNK, serta pelat nomor.
Pemilik harus melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.
Hal ini bisa dibantu oleh tenaga penjual di dealer terkait.
Meski begitu, ada baiknya jika calon pemilik kendaraan mengetahui syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.
Berdasarkan info dari Samsat, pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Faktur kendaraan bermotor.
5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.
Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:
1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan
4. Fotokopi identitas penerima kuasa
5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
6. Faktur kendaraan bermotor
7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya makan waktu satu sampai tiga hari.
Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.
Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Jika semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.
Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK.
Biasanya, hingga Tpelat nomor keluar waktu yang dibutuhkan satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
Baca Juga: Masih Ada yang Bingung, Harga On The Road dan Off The Road Beda Karena Ini