Otomotifnet.com - Kasus maling Honda BeAT Street satu ini jadi serba salah.
Karena dilakukan pelajar SMP atau bocah berusia 13 tahun.
Alasannya cukup memprihatinkan jika melihat kondisi keluarganya.
Peristiwa ini terjadi di kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, aksi pencurian pada 7 Oktober 2022.
"Saat itu, korban pergi ke Pulau Sebatik, dan memarkir motornya di halaman rumah. Ia pergi selama dua hari," jelas Siswati, (20/10/22).
"Sampai akhirnya pada 9 Oktober 2022, korban menyadari motornya hilang dan melapor polisi," terangnya.
Mendapat laporan, Polisi lalu melakukan penelusuran.
Dari keterangan saksi mata, terakhir melihat Honda BeAT Street nopol KU 2445 NZ korban 9 Oktober 2022.
Diduga, BeAT Street korban hilang sekitar pukul 02:00 WITA.
Pencarian dilakukan hingga akhirnya terduga pelaku teridentifikasi, (19/10/22).
Tepatnya saat pelaku melintas di Jl Angkasa, gang Borneo, Nunukan Timur.
"Ternyata terduga pelaku adalah anak berusia 13 tahun, yang merupakan pelajar salah satu SMP di Nunukan," beber Siswati.
Polisi akhirnya menghubungi ibu pelaku untuk pendampingan.
Saat di hadapan ibunya, si bocah akhirnya mengakui sudah jauh-jauh hari mencuri kunci kontak Honda BeAT Street milik korban.
Pelaku menunggu waktu tepat untuk menggondol Honda BeAT Street tersebut.
Setelah berhasil menggasak Honda BeAT Street tersebut, pelat nomor dan spion dilepas.
Kemudian Honda BeAT Street itu disembunyikan di area terminal Pasar Induk.
"Niatan pelaku mencuri, karena ingin memiliki motor agar bisa dirinya pergunakan ke sekolah," jelas Siswati.
Pelaku sempat menggunakan Honda BeAT Street curian itu selama 10 hari.
Selama berada dalam penguasaannya, Honda BeAT Street itu hanya dipakai untuk pergi ke sekolah.
Sepulang sekolah, Honda BeAT Street itu kembali disembunyikan di Terminal Inhutani.
Selama ini pelaku selalu jalan kaki ke sekolah yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.
Terkadang ia harus menumpang orang lewat.
Kalau ada teman yang menawari tumpangan, pelaku pun akan membonceng dengan gembira.
Kondisi itu membuatnya minder dan sangat ingin memiliki motor.
Sampai akhirnya, pelaku nekat mencuri Honda Beat Street milik tetangganya.
Atas perbuatannya, si bocah disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
Namun, kondisi pelaku dan keluarga cukup memprihatinkan membuat polisi menyelesaikan kasus ini dengan keadilan restorative.
Diketahui pelaku hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berpisah dengan ayahnya.
Selain itu, usia yang masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, juga menjadi pertumbangan dilakukan keadilan restorative.
Hal ini, sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
"Penyidik menghadirkan orang tua si anak, tokoh masyarakat, pihak sekolah dan dilakukan mediasi dengan korban," urai Siswati.
"Akhirnya korban bersedia mencabut laporannya," tandas Siswati.
Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi